RBG.id - Kisruhnya aksi demo kawal putusan MK terkait pengesahan UU Pilkada masih belum tuntas.
Pasalnya, seluruh masyarakat Indonesia menyebarkan lambang 'Peringatan Darurat' atas DPR yang secara kebut merevisi UU Pilkada.
Oleh karena itu, sejumlah aktivis mahasiswa hingga figur publik turut hadir menjajah gedung DPR agar pengesahan UU Pilkada dibatalkan.
Diketahui, aksi demo itu terjadi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 sejak pukul 08.30 WIB.
Aksi demo besar itu berhasil membobol pintu gerbang DPR RI oleh para mahasiswa.
Namun, kabar mengejutkan kembali datang dari Komnas HAM yang menyesalkan aparat keamanan membubarkan aksi demo dengan cara kekerasan dalam perjuangan tolak patuhi UU Pilkada.
Dalam siaran pers yang disampaikan, Komnas HAM menyebutkan dari pihaknya soal 159 peserta aksi demonstran yang ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Namun, per hari ini Jumat, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Komnas HAM menyampaikan ada 35 demonstran yang telah dibebaskan.
Sayangnya, Polda Metro Jaya masih menahan 124 demonstran lainnya.
Kronologi aksi demo yang ditangkap
Artikel Terkait
Ikut Putusan MK Tentang UU Pilkada, KPU Konsultasi dengan DPR
Presiden Buruh Tani Batalkan Aksi Demo Lanjutan Depan KPU dan Gedung DPR RI, Ini Alasannya
Bikin Heboh, Krisdayanti Minta Maaf ke Megawati Mundur dari Pilkada Kota Batu Usai Diusung PDIP
Tagar 'Kembalikan Teman-Teman Kami' Trending di Twitter, Sebanyak 135 Demonstran Ditangkap Polisi
Profil Lengkap dan Akun Instagram Verrel Uziel, Presiden BEM UI yang Diduga Alami Intimidasi dari Polisi dalam Aksi Demo di Gedung DPR
Ratusan Demonstran Pelajar Diamankan, Komnas HAM dan Adian Napitupulu Minta Ini
Rara Putri Cak Imin Ikut Aksi Demo 'Kawal Putusan MK' di Gedung DPR, Tuai Pujian Warganet: Rispek!