RBG.ID - Masyarakat dari semua lapisan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan MK nomor 60 dan 70 tentang UU Pilkada.
Kamis (22/8/2024) malam WIB, Wakil Ketua Umum DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Hal serupa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU juga sudah merespons pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR setelah gelombang unjuk rasa besar yang menolak revisi tersebut.
Baca Juga: Al Raed Taham Imbang Al Nassr, Gol Christiano Ronaldo Tak Cukup Bawa Poin Penuh
KPU mengatakan, pihaknya telah mengirim surat konsultasi ke Komisi II DPR berisi kesepakatan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Mochammad Afifuddin menuturkan, KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, informasi pembatalan pembahasan RUU Pilkada ramai usai Sufmi Dasco Ahmad mengunggah berita tersebut di akun media sosial X pribadinya.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan.
"Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis @bang_dasco.
Akibat informasi yang beredar, KPU langsung melakukan konferensi pers untuk menegaskan akan menjalankan putusan MK tersebut.
Afifuddin membeberkan, pihaknya sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah disampaikan.
"Insyalaah Senin (26 Agustus 2024)," ungkapnya.
Artikel Terkait
Sederet Kontroversi Hasyim Asy'ari Usai Resmi Dipecat dari Ketua KPU
Mengenal Cindra Aditi Tenjakinkin alias CAT, Anggota PPLN Den Haag yang Bikin Ketua KPU Hasyim Asy'ari Didepak
Bikin Malu! Ini 5 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Terseret Kasus Asusila
Buntut Pencopotan Hasyim Asy'ari, Mahfud MD Sentil Soal Fasilitas Mewah yang Diberikan Negara untuk Anggota KPU
Sudah Diberi Fasilitas Mewah Tapi Tak Becus, Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024
Terjadi Krisis Konstitusi di Indonesia, Guru Besar UI Minta 3 Hal Ini kepada DPR dan KPU