Afif membeberkan alasan pihaknya melakukan konsultasi kepada DPR. Pihaknya tidak ingin KPU mengulangi kesalahan saat Pilpres dan Pileg yang lalu. K
PU menerima peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena mengadaptasi Putusan MK Nomor 90/puu-xxi/2023.
Baca Juga: Hasil ASEAN Club Championship 2024-2025: Borneo FC Full Senyum, Lion City Sailors Dibantai 3-0
Sebagai informasi, putusan tersebut menjadi dasar lolosnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, sebagai wakil presiden.
Diketahui, putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia calon kepala daerah.
Badan Legislasi atau Baleg DPR mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna pada hari Kamis (22/8/2024).
Artikel Terkait
Sederet Kontroversi Hasyim Asy'ari Usai Resmi Dipecat dari Ketua KPU
Mengenal Cindra Aditi Tenjakinkin alias CAT, Anggota PPLN Den Haag yang Bikin Ketua KPU Hasyim Asy'ari Didepak
Bikin Malu! Ini 5 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Terseret Kasus Asusila
Buntut Pencopotan Hasyim Asy'ari, Mahfud MD Sentil Soal Fasilitas Mewah yang Diberikan Negara untuk Anggota KPU
Sudah Diberi Fasilitas Mewah Tapi Tak Becus, Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024
Terjadi Krisis Konstitusi di Indonesia, Guru Besar UI Minta 3 Hal Ini kepada DPR dan KPU