RBG.ID - Maraknya aksi penolakan terhadap pengesahan revisi UU Pilkada yang akan disahkan oleh DPR RI. Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyampaikan sikapnya.
Dalam rilis yang dibagikan, Dewan Guru Besar UI menilai, telah terjadi Krisis di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, hal ini terjadi akibat dari pembangkangan DPR yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhiatan mereka terhadap konstitusi.
Akibatnya, ia melanjutkan, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
Dewan Guru Besar UI juga meminta masyarakat Indonesia untuk mencermati bahwa:
1. Putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua Lembaga negara.
Baca Juga: Komika Kompak Ajak Massa Demo Kumandangkan Lagu 'Agak Laen' di Depan Gedung DPR RI
2. Pembahasan revisi Undang-undan Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PPU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntur dari para wakil rakyat.
3. Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang bisa dipertanggung-jawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
4. Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar Lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
Baca Juga: Ramai Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Jokowi Curhat Soal 'Si Tukang Kayu' Kena Hujat di Medsos
5. Konsekuensi yang tak terelakan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.
Dewan Guru Besar UI mengatakan, pihaknya geram karena sikap dan tindak laku para pejabat di tataran eksekutif, legislative, dan yudikatif yang mengingkari sumpah jabatan mereka.
Artikel Terkait
MK Putuskan Ubah Syarat Pilkada, Ada Secercah Harapan bagi Anies Baswedan dan PDIP
Sah! MK Putuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Mimpi Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 Kandas
Mulai Hari Ini Demo Buruh Massa Siap Kawal di DPR dan KPU, Tolak Patuhi Putusan MK Terkait RUU Pilkada
Polisi Imbau Massa Demo Buruh yang Menjajah Gedung DPR/MPR untuk Tertib dan Tidak Memprovokasi, Kawal Putusan MK
Ramai Soal Demo Kawal Putusan MK Hari ini, Apa Sisi Positif dan Negatif Ikut Demonstrasi?
Joko Anwar Bintang Emong Arie Kriting hingga Abdel Rigen Ikut Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Kawal Putusan MK
Viral Orasi Aktor Reza Rahadian Ikut Aksi Demo Depan Gedung DPR RI, Sindir Keras Desak Putusan MK Soal UU Pilkada