Minggu, 21 Desember 2025

MK Putuskan Ubah Syarat Pilkada, Ada Secercah Harapan bagi Anies Baswedan dan PDIP

- Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:11 WIB
Anies Baswedan punya harapan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta (instagram Anies Baswedan)
Anies Baswedan punya harapan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta (instagram Anies Baswedan)

RBG.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 kembali menemukan titik baru. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Perubahan ini dilakukan melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta oleh Partai Buruh dan Gelora.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa (20/8/2024), Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Baca Juga: Apa Agama Salim Nauderer? Intip Biodata Pria Keturunan Jerman Mantan Kekasih Rachel Vennya Lengkap dengan Umur dan Akun IG

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK menetapkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pilkada Jakarta 2024 diwarnai dengan pencalonan Ridwan Kamil dan Suswono (Rawon) yang diusung oleh 12 partai.

Baca Juga: Para Pelamar CPNS 2024, Yuk Simak Himbauan Plt BKN Sebelum Daftar Formasi di SSCASN

Partai-partai tersebut tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.

Sebelumnya, Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditinggalkan oleh hampir semua partai politik yang mendukungnya.

Awalnya, eks Menteri Pendidikan Nasional tersebut diusung oleh PKS, PKB, dan Partai Nasdem. Sayangnya semua partai pendukung bergabung di KIM untuk mengusung Rawon.

Baca Juga: Bantah Rumor Ada Orang Ketiga, Ini Alasan Hubungan Rachel Vennya dan Salim Nauderer Kandas

Anies Baswedan yang hampir tidak memiliki kesempatan karena tidak memiliki perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta, kini menemukan secercah harapan.

Hal serupa dialami oleh PDIP yang tidak bisa mencalonkan siapa pun, lantaran tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X