Sebelumnya, PDIP merupakan partai politik di Jakarta yang belum mengusung calon gubernur.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta, partai ini mendapatkan 15 kursi atau setara dengan 850.174 atau 14,01 persen suara.
Dengan adanya putusan MK yang baru dibacakan, maka PDIP bisa mengusung Calon Gubernur sendiri atau Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta.
Artikel Terkait
Profil Budisatrio Djiwandono, Keponakan Prabowo Subianto yang Digadang-gadang Maju Bersama Kaesang Pangarep di Pilgub Jakarta 2024
Gibran Rakabuming Tak Izinkan Kaesang Pengarep Maju di Pilgub Jakarta, Lebih Pilih di Jateng?
Golkar Cari Sosok Pesaing Anies Baswedan di Jakarta, Siapa yang Dipilih ya? Yuk Simak Penjelasan Airlangga Hartarto
Anies Baswedan Curhat Soal KTP Anak yang Dicatut, Bawaslu Sebut Sudah Banyak yang Mengadu
Pilgub Jakarta 2024: PKB Nasdem PKS Kompak Tinggalkan Anies, Eks Gubernur Jakarta Tetap Optimis
Pilgub Jakarta 2024: Survei SMRC Tunjukkan Anies Baswedan Masih Unggul Dibanding Ridwan Kamil dan Ahok
Ridwan Kamil Sebut Tak Masalah Dipasangkan dengan Suswono pada Pilgub Jakarta 2024