Minggu, 21 Desember 2025

Kemkumham Buka 9.070 Formasi: Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar, Lihat Persyaratan dan Alokasi Kebutuhannya di Sini

- Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Seleksi CPNS Kemkumham tahun 2024 sudah dimulai, tersedia 9.070 formasi (instagram Kemkumham)
Seleksi CPNS Kemkumham tahun 2024 sudah dimulai, tersedia 9.070 formasi (instagram Kemkumham)

RBG.ID - Pemerintah telah memulai rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Senin (20/8/2024) ini.

Hampir semua kelembagaan pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan. Salah satunya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Seleksi CPNS Kemkumham membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia di sebelas unit pusat dan 33 kantor wilayah yang mendapatkan alokasi kebutuhan.

Baca Juga: Bikin Ngakak! Momen Armor Toreador Ditempeleng Wartawan Saat Dikawal Polisi Jadi Sorotan Netizen

Berikut kriteria pelamar dan persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Kemhumham.

Kriteria pelamar

1. Kebutuhan umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang memenuhi kualifikasi Pendidikan dan persyaratan.

2. Kebutuhan khusus terdiri dari
a. Putra/putri Kalimantan: merupakan pelamar yang berdomisili di Kalimantan yang dibuktikan dengan KTP Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan SSCASN.
b. Penyandang disabilitas: pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 1 (satu).

Baca Juga: Marselino Ferdinan Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Kejuaraan Liga Sepak Bola Inggris, Ini Kata Pelatih Oxford United

Persyaratan

1. Warga Negara Iindonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI.

2. Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk pelamar dengan kualifikasi Pendidikan non-SLTA sederajat dan SLTA sederajat.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemkumham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X