Senin, 22 Desember 2025

Resmi, Ini Ketentuan dan Nilai Minimum SKD pada Seleksi CPNS 2024

- Senin, 19 Agustus 2024 | 11:44 WIB
Nilai mabang batas atau minimum dalam seleksi CPNS 2024 (Kemen PAN RB)
Nilai mabang batas atau minimum dalam seleksi CPNS 2024 (Kemen PAN RB)

RBG.ID - Dalam hitungan jam, pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Passing grade atau nilai minimum akan diberlakukan dalam proses kelulusan.

Setelah proses seleksi administrasi, Sobat RBG akan melalui seleksi kompetensi dasar (SKD). Di tahap ini akan ada soal-soal pengetahuan dasar, pengetahuan tentang kebangsaan, dan kepribadian diri.

SKD mengadakan tiga jenis tes yang terdiri dari Tes Wawancara Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Intip Profil dan Akun Medsos Angga Raka Prabowo, Anggota TKN Yang Kini Resmi Dilantik Menjadi Wamenkominfo

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Keman PAN RB) telah memutuskan tentang nilai ambang batas SKD seleksi CPNS 2024.

Berikut aturan yang berlaku dalam seleksi CPNS 2024:

1. SKD dilaksanakan dalam durasi Waktu 130 menit

2. Jumlah soal SKD keseluruhan adalah 110 butir soal yang terdiri dari:
a. 30 butir soal TWK
b. 35 butir soal TIU
c. 45 butir soal TKP

Baca Juga: Profil hingga Sumber Kekayaan dari Supratman Andi Agtas, Politisi Partai Gerindra yang Dilantik Menjadi Menkumham Gantikan Yasonna Laoly

3. Bobot nilai untuk soal SKD adalah:
a. Untuk materi soal TIU dan TWK, jika benar akan mendapat poin 5. Jika salah atau tidak menjawab, maka tidak mendapat poin
b. Untuk materi soal TKP, jika benar akan mendapat poin paling rendah 1 paling tinggi 5. Jika tidak menjawab, maka tidak mendapat poin.

4. Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
a. Nilai TWK 150
b. Nilai TIU: 175
c. Nilai TKP: 225

5. Nilai SKD yang didapat peserta seleksi CPNS tahun 2024 berlaku hingga seleksi CPNS periode berikutnya.

Baca Juga: Manchester City Taklukan Chelsea, Menang Tandang Pertama Tanpa Rodrigo

6. Jika peserta seleksi CPNS mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemen PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X