RBG.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 kembali menemukan titik baru. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Perubahan ini dilakukan melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta oleh Partai Buruh dan Gelora.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa (20/8/2024), Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK menetapkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pilkada Jakarta 2024 diwarnai dengan pencalonan Ridwan Kamil dan Suswono (Rawon) yang diusung oleh 12 partai.
Baca Juga: Para Pelamar CPNS 2024, Yuk Simak Himbauan Plt BKN Sebelum Daftar Formasi di SSCASN
Partai-partai tersebut tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.
Sebelumnya, Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditinggalkan oleh hampir semua partai politik yang mendukungnya.
Awalnya, eks Menteri Pendidikan Nasional tersebut diusung oleh PKS, PKB, dan Partai Nasdem. Sayangnya semua partai pendukung bergabung di KIM untuk mengusung Rawon.
Baca Juga: Bantah Rumor Ada Orang Ketiga, Ini Alasan Hubungan Rachel Vennya dan Salim Nauderer Kandas
Anies Baswedan yang hampir tidak memiliki kesempatan karena tidak memiliki perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta, kini menemukan secercah harapan.
Hal serupa dialami oleh PDIP yang tidak bisa mencalonkan siapa pun, lantaran tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Artikel Terkait
Profil Budisatrio Djiwandono, Keponakan Prabowo Subianto yang Digadang-gadang Maju Bersama Kaesang Pangarep di Pilgub Jakarta 2024
Gibran Rakabuming Tak Izinkan Kaesang Pengarep Maju di Pilgub Jakarta, Lebih Pilih di Jateng?
Golkar Cari Sosok Pesaing Anies Baswedan di Jakarta, Siapa yang Dipilih ya? Yuk Simak Penjelasan Airlangga Hartarto
Anies Baswedan Curhat Soal KTP Anak yang Dicatut, Bawaslu Sebut Sudah Banyak yang Mengadu
Pilgub Jakarta 2024: PKB Nasdem PKS Kompak Tinggalkan Anies, Eks Gubernur Jakarta Tetap Optimis
Pilgub Jakarta 2024: Survei SMRC Tunjukkan Anies Baswedan Masih Unggul Dibanding Ridwan Kamil dan Ahok
Ridwan Kamil Sebut Tak Masalah Dipasangkan dengan Suswono pada Pilgub Jakarta 2024