Oleh karenanya, Dewan Guru Besar UI menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:
1. Menghentikan revisi UU Pilkada
2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung tinggi nilai kewarganegaraan
3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024
Sebelumnya, MK merubah putusan soal UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang dicalonkan oleh partai atau gabungan partai. Serta ambang batas usia minimal kepala daerah.
Namun, DPR mencoba untuk menganulir putusan tersebut dengan mensahkan revisi UU Pilkada yang telah diubah MK. Hal ini menarik perhatian semua pihak, karena dianggap mencederai demokrasi Indonesia.
Artikel Terkait
MK Putuskan Ubah Syarat Pilkada, Ada Secercah Harapan bagi Anies Baswedan dan PDIP
Sah! MK Putuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Mimpi Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 Kandas
Mulai Hari Ini Demo Buruh Massa Siap Kawal di DPR dan KPU, Tolak Patuhi Putusan MK Terkait RUU Pilkada
Polisi Imbau Massa Demo Buruh yang Menjajah Gedung DPR/MPR untuk Tertib dan Tidak Memprovokasi, Kawal Putusan MK
Ramai Soal Demo Kawal Putusan MK Hari ini, Apa Sisi Positif dan Negatif Ikut Demonstrasi?
Joko Anwar Bintang Emong Arie Kriting hingga Abdel Rigen Ikut Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Kawal Putusan MK
Viral Orasi Aktor Reza Rahadian Ikut Aksi Demo Depan Gedung DPR RI, Sindir Keras Desak Putusan MK Soal UU Pilkada