Diketahui, aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR revisi UU Pilkada pada Nomor 10/2016.
Saat itu, peserta demonstran dibubarkan paksa oleh aparat penegak hukum. Hingga beberapa di antaranya mahasiswa berhasil ditangkap oleh aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RBG.id dari berbagai sumber, sebanyak 159 demonstran ditahan di Polda Metro Jaya.
Namun, per hari ini Komnas HAM menyatakan hanya ada 35 demonstran yang dibebaskan.
Untuk itu, Polda Metro Jaya buka suara terkait aksi demonstran yang ditahan.
Menurut Kombes Pol Ade Ary, peserta demonstran yang ditangkap hanya 67 dari 124 peserta demonstran yang ditahan di Polres dan Polda.
Demikianlah kronologi penangkapan aksi demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya. Semoga para korban yang ditahan bisa segera dipulangkan.***
Artikel Terkait
Ikut Putusan MK Tentang UU Pilkada, KPU Konsultasi dengan DPR
Presiden Buruh Tani Batalkan Aksi Demo Lanjutan Depan KPU dan Gedung DPR RI, Ini Alasannya
Bikin Heboh, Krisdayanti Minta Maaf ke Megawati Mundur dari Pilkada Kota Batu Usai Diusung PDIP
Tagar 'Kembalikan Teman-Teman Kami' Trending di Twitter, Sebanyak 135 Demonstran Ditangkap Polisi
Profil Lengkap dan Akun Instagram Verrel Uziel, Presiden BEM UI yang Diduga Alami Intimidasi dari Polisi dalam Aksi Demo di Gedung DPR
Ratusan Demonstran Pelajar Diamankan, Komnas HAM dan Adian Napitupulu Minta Ini
Rara Putri Cak Imin Ikut Aksi Demo 'Kawal Putusan MK' di Gedung DPR, Tuai Pujian Warganet: Rispek!