RBG.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan RI).
Hal ini dikatakan oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juli 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta," kata Rianto Adam Pontoh.
Baca Juga: Viral Puluhan Orang di Banjarmasin Masuk RSJ Gegara Mabuk Kecubung Berjamaah, Efeknya Ngeri Banget!
Hakim menilai SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam rentang waktu 2020-2023 selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
SYL dan keluarganya terbukti menikmati uang negara sebesar Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika untuk kepentingan pribadi.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti tersebut yang telah masuk ke kantongnya.
Apabila uang Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, korupsi itu dilakukan bersama-sama dan berlanjut dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Dalam kasus ini, dua mantan anak buah SYL itu masing-masing dijatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: Peran Mega Terungkap! Marliana Kakak Vina Ungkap Kronologi Detail saat Malam Tewasnya Sang Adik
Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan YSL, karena mereka tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi, tapi mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dengan demikian, ketiganya dijerat Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel Terkait
Indira Chunda Anak SYL Belum Aktif Bertugas Tapi Sudah Dilantik di Komisi VII DPR RI
Alasan Klasik Syahrul Yasin Limpo Bayar Cicilan Apartemen Nayunda Puluhan Juta, SYL: Orang Bugis
Fantastis, SYL Pakai Dana Pribadi untuk Bayar Honor Febri Diansyah yang Capai Rp800 Juta Tambah Rp3,1 miliar
SYL Memohon Blokir Rekening Gajinya dan Sang Istri Dibuka, Alasannya: Saya Pegawai Negeri dari Rendahan
SYL Senggol Penarikan Uang Jajaran Kementan atas Permintaan Presiden, Istana Gercep Beri Bantahan