RBG.id -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lagi-lagi membuat pernyataan kontroversial dengan menyinggung perintah langsung dari Presiden atas nama negara terkait tindakan melanggar hukum.
Dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, SYL tak ragu bertanya pada saksi ahli soal pertimbangan menerima 'perintah presiden' dalam menilai sebuah tindak pidana.
SYL menyebutkan 'perintah Presiden' saat bertanya kepada Prof. Agus Surono, ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
SYL mengajukan pertanyaan mengenai mens rea, atau niat jahat, dalam tindakan pidana.
"Saudara ahli, apakah perbuatan yang tidak disertai mens rea masih dapat dianggap sebagai tindak pidana?" tanya SYL.
Prof. Agus menjelaskan bahwa untuk menilai tanggung jawab pidana, harus ada mens rea dan actus reus. Namun, ia menambahkan bahwa dalam kasus konkret, niat jahat sulit diukur dan biasanya dinilai dari perbuatan nyata.
SYL kemudian menyinggung soal kerawanan pangan global dan diskresi menteri yang diberikan oleh presiden terkait El Nino dan COVID-19.
Ia mempertanyakan apakah diskresi tersebut bisa dianggap sebagai pembenaran tindakan.
Menanggapi pertanyaan ini, Prof. Agus menyatakan bahwa tindakan yang melawan hukum bisa dianggap tidak melanggar hukum jika memenuhi asas kepentingan umum, asas kepatutan, dan asas keadilan.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Jerman vs Skotlandia, Jadi Laga Pembuka Euro 2024!
Istana Counter Tajam
Sementara itu, Istana Kepresidenan dengan tegas membantah klaim SYL.
Artikel Selanjutnya
Nayunda Nabila Dapat Tas Balenciaga dan Kalung Bayi dari SYL, Minta Dibayarin Cicilan Apartemen hingga jadi Tenaga Honorer di Kementan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Nayunda Nabila Dapat Tas Balenciaga dan Kalung Bayi dari SYL, Minta Dibayarin Cicilan Apartemen hingga jadi Tenaga Honorer di Kementan
SYL Gak Takut Seret Nama Tuhan demi Bela Diri di Persidangan, Biduan Cantik Nayunda Disebut Berjasa
Indira Chunda Anak SYL Belum Aktif Bertugas Tapi Sudah Dilantik di Komisi VII DPR RI
Alasan Klasik Syahrul Yasin Limpo Bayar Cicilan Apartemen Nayunda Puluhan Juta, SYL: Orang Bugis
Fantastis, SYL Pakai Dana Pribadi untuk Bayar Honor Febri Diansyah yang Capai Rp800 Juta Tambah Rp3,1 miliar
SYL Memohon Blokir Rekening Gajinya dan Sang Istri Dibuka, Alasannya: Saya Pegawai Negeri dari Rendahan