Minggu, 21 Desember 2025

SYL Senggol Penarikan Uang Jajaran Kementan atas Permintaan Presiden, Istana Gercep Beri Bantahan

- Jumat, 14 Juni 2024 | 10:02 WIB
SYL bawa bawa Presiden dalam Pertanyaannya pada Saksi Ahli di Persidangan (Sumber : Instagram @syasinlimpo)
SYL bawa bawa Presiden dalam Pertanyaannya pada Saksi Ahli di Persidangan (Sumber : Instagram @syasinlimpo)

RBG.id -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lagi-lagi membuat pernyataan kontroversial dengan menyinggung perintah langsung dari Presiden atas nama negara terkait tindakan melanggar hukum.

Dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, SYL tak ragu bertanya pada saksi ahli soal pertimbangan menerima 'perintah presiden' dalam menilai sebuah tindak pidana. 

SYL menyebutkan 'perintah Presiden' saat bertanya kepada Prof. Agus Surono, ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Muncul ke Publik Untuk Pertama Kali Pasca Disiram Air Keras, Ingin Segera Kembali Bermain Sepakbola

SYL mengajukan pertanyaan mengenai mens rea, atau niat jahat, dalam tindakan pidana.

"Saudara ahli, apakah perbuatan yang tidak disertai mens rea masih dapat dianggap sebagai tindak pidana?" tanya SYL.

Prof. Agus menjelaskan bahwa untuk menilai tanggung jawab pidana, harus ada mens rea dan actus reus. Namun, ia menambahkan bahwa dalam kasus konkret, niat jahat sulit diukur dan biasanya dinilai dari perbuatan nyata.

Baca Juga: Selebgram Tiara Lilith Jadi Korban Penipuan, Ratusan Juta Raib Dicuri Teman Pria yang Baru Dikenalnya

SYL kemudian menyinggung soal kerawanan pangan global dan diskresi menteri yang diberikan oleh presiden terkait El Nino dan COVID-19.

Ia mempertanyakan apakah diskresi tersebut bisa dianggap sebagai pembenaran tindakan.

Menanggapi pertanyaan ini, Prof. Agus menyatakan bahwa tindakan yang melawan hukum bisa dianggap tidak melanggar hukum jika memenuhi asas kepentingan umum, asas kepatutan, dan asas keadilan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Jerman vs Skotlandia, Jadi Laga Pembuka Euro 2024!

Istana Counter Tajam

Sementara itu, Istana Kepresidenan dengan tegas membantah klaim SYL.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X