Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyatakan bahwa tidak ada instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk menarik uang kementerian guna menanggulangi krisis pangan akibat pandemi dan El Nino.
"Tidak benar ada instruksi Presiden untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Dini, Kamis (13/6).
Ia menegaskan bahwa setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, dan menteri/kepala lembaga tidak boleh melampaui kewenangan mereka tanpa melapor kepada presiden.
Kasus ini mencuat setelah SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi senilai Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.
Tindak pidana ini diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Selain itu, SYL juga tengah diselidiki dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.***
Artikel Terkait
Nayunda Nabila Dapat Tas Balenciaga dan Kalung Bayi dari SYL, Minta Dibayarin Cicilan Apartemen hingga jadi Tenaga Honorer di Kementan
SYL Gak Takut Seret Nama Tuhan demi Bela Diri di Persidangan, Biduan Cantik Nayunda Disebut Berjasa
Indira Chunda Anak SYL Belum Aktif Bertugas Tapi Sudah Dilantik di Komisi VII DPR RI
Alasan Klasik Syahrul Yasin Limpo Bayar Cicilan Apartemen Nayunda Puluhan Juta, SYL: Orang Bugis
Fantastis, SYL Pakai Dana Pribadi untuk Bayar Honor Febri Diansyah yang Capai Rp800 Juta Tambah Rp3,1 miliar
SYL Memohon Blokir Rekening Gajinya dan Sang Istri Dibuka, Alasannya: Saya Pegawai Negeri dari Rendahan