Pegi Setiawan Harus Dapat Ganti Rugi
Baca Juga: Selamat Oppa! Istri Song Joong Ki Dikonfirmasi Hamil Anak Kedua Setahun Usai Melahirkan Sang Putra
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengingatkan bahwa korban salah tangkap oleh kepolisian bisa mendapatkan ganti rugi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluarnya putusan PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Atas hasil putusan tersebut, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal PN Bandung memerintahkan agar kepolisian membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan Polda Jawa Barat.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," ucap Reza dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Menurut Reza, langkah tersebut lebih baik dilakukan daripada melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa.
Lebih lanjut, Reza berpendapat bahwa patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah dalang pembunuhan berencana, memiliki implikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.
Untuk itulah, Reza juga mendorong agar pihak kepolisian Polda Jawa Barat membeberkan bukti-bukti penting dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.***
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Alias Perong Hadirkan Ahli Hukum Pidana: Penyidik Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedural
Breaking News! Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tidak Sah
Hakim Bantah Semua Dalil Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Status Pegi Setiawan alias Perong Gugur Sebagai Tersangka
Isak Tangis Ayah dan Ibunda Pecah di PN Bandung Usai Raih Kemenangan atas Pegi Setiawan, Kini Bisa Hirup Udara Bebas
Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Pembunuhan Vina
Diluar Nalar! Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar, Berhak Dapat Uang Ganti Rugi Rp100 Miliar?