Senin, 22 Desember 2025

Hakim Bantah Semua Dalil Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Status Pegi Setiawan alias Perong Gugur Sebagai Tersangka

- Senin, 8 Juli 2024 | 10:41 WIB
Pihak Pengadilan bantah Pegi Setiawan jadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon (Sumber: Istimewa)
Pihak Pengadilan bantah Pegi Setiawan jadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon (Sumber: Istimewa)

RBG.ID - Sidang praperadilan tahap terakhir dari Pegi Setiawan alias Perong atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung resmi penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon, disebut tidak sah.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga: Galau Berat! Tim Maxwell Tereliminasi dari Clash of Champions, Begini Permintaan Maaf dari Sang Kapten

Lebih lanjut, dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024 ini hakim juga mengungkap proses penetapan tersangka terhadap saudara Pegi Setiawan alias Perong tidak sah atau batal demi hukum.

Tak hanya itu, pihak pengadilan juga meminta kepada Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi dari sel tahanan.

Diketahui, Eman Sulaeman mempertegas putusan yang dibacakan dalam sidang terakhir yang dilaksanakan hari ini adalah salah satu putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan ataupun tim hukum dari Polda Jabar.

Baca Juga: Bungkam Hujatan Julid Warganet, Harashta Haifa Zahra Sukses Jadi Wanita Indonesia Pertama yang Sabet Gelar Miss Supranational

Sebagaimana fakta dipersidangan tidak menemukan bukti, bahkan hakim juga menegaskan pengadilan tidak sependapat dengan dalil yang disampaikan Polda Jabar yang menyatakan tidak perlu dilakukan pemanggilan terhadap pemohon.

Usut punya usut, Eman menegaskan seorang calon tersangka berhak mengetahui jika dirinya termasuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Itu sebabnya, penetapan DPO kepada Pegi Setiawan alias Perong dalam kurun waktu 2016 - 2014 diputuskan oleh hakim tidak sah menurut hukum.

Baca Juga: Si Tampan Penuh Talenta, Verrell Bramasta Tempuh Pendidikan di Oxford Summer Course Demi Masa Depan Bangsa

Selain itu, soal penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon menyebut prosesnya tidak sah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X