RBG.ID - Sidang praperadilan tahap terakhir dari Pegi Setiawan alias Perong atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung resmi penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon, disebut tidak sah.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Lebih lanjut, dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024 ini hakim juga mengungkap proses penetapan tersangka terhadap saudara Pegi Setiawan alias Perong tidak sah atau batal demi hukum.
Tak hanya itu, pihak pengadilan juga meminta kepada Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi dari sel tahanan.
Diketahui, Eman Sulaeman mempertegas putusan yang dibacakan dalam sidang terakhir yang dilaksanakan hari ini adalah salah satu putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan ataupun tim hukum dari Polda Jabar.
Sebagaimana fakta dipersidangan tidak menemukan bukti, bahkan hakim juga menegaskan pengadilan tidak sependapat dengan dalil yang disampaikan Polda Jabar yang menyatakan tidak perlu dilakukan pemanggilan terhadap pemohon.
Usut punya usut, Eman menegaskan seorang calon tersangka berhak mengetahui jika dirinya termasuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Itu sebabnya, penetapan DPO kepada Pegi Setiawan alias Perong dalam kurun waktu 2016 - 2014 diputuskan oleh hakim tidak sah menurut hukum.
Selain itu, soal penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon menyebut prosesnya tidak sah.***
Artikel Terkait
Gimana Nih, Saka Tatal Sebut Tidak Kenal Pegi Setiawan yang Baru Ditangkap
Adu Nasib dengan Jessica Wongso, Pengacara Kondang Otto Hasibuan Turun Gunung Bantu Pegi Setiawan alias Perong yang Ngaku Tidak Bersalah
Dede Kurniawan Yakin Pegi Setiawan Bukan Pelaku Pembunuhan Vina, Ini Dia Bukti yang Disodorkan ke Penyidik saat Kejadian Itu Terjadi
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Alias Perong Hadirkan Ahli Hukum Pidana: Penyidik Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedural
Video 'Mabar' Viral Hasyim Asy'ari dan Seorang Wanita Disebut Beredar Luas, Warganet Berburu Link ke Akun X Ini
Breaking News! Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tidak Sah