RBG.ID - Pengacara kondang Otto Hasibuan turun tangan untuk mengusut kasus pelaku atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
Dalam hal ini, pengacara Otto Hasibuan memberikan tanggapan terkait pernyataan Pegi Setiawan alias Perong.
Menurut Hasibuan, pernyataan yang dilontarkan oleh pelaku harus ditelusuri lebih lanjut atau lebih dalam.
Menurutnya, saat konferensi pers Pegi Setiawan alias Perong berani menyatakan di hadapan hukum dan awak media 'saya tidak bersalah' harus diusut tuntas di mana letak tidak bersalahnya.
Dari kasus ini, Otto Hasibuan juga pernah mengalami kasus salah tangkap pada kasus Joni Sembiring di tahun 1983.
Ia menceritakan, saat itu kliennya menyatakan tidak bersalah dan dituduh telah melakukan pembunuhan di Bogor.
Hasibuan mengungkap, saat kasus pembunuhan terjadi di waktu yang bersamaan kliennya itu sedang berada di Bandung.
Hal itu diungkap oleh beberapa saksi pembuktian alibi kuat yang menjadi kunci utama untuk menunjukkan kalau kliennya tidak bersalah saat itu.
Dari pembelajaran kasus di atas, tersangka Pegi Setiawan alias Perong harus kuat dan bisa membuktikan secara nyata kalau memang dirinya tidak bersalah dan saat insiden pembunuhan Vina Cirebon terjadi ia tidak ada di lokasi kejadian.
"Saya mendengar ada orang di media, saya baca itu kan katanya ada beberapa orang skasi yang menjadi alibi menyatakan bahwa pada waktu bersamaan sebenarnya.
Pada waktu pembunuhan itu katanya si Pegi ini tidak ada di tempat (pembunuhan), tapi di tempat lain," jelas Pengacara Otto Hasibuan dalam video yang diunggah di Instagram @fakta.beriita, dikutip pada Kamis, 6 Juni 2024.
Di sisi lain, Hasibuan tidak ingin kasus Pegi Setiawan ini seperti Jessica Wongso.
Artikel Terkait
Gimana Nih, Saka Tatal Sebut Tidak Kenal Pegi Setiawan yang Baru Ditangkap
Ini Profil Bambang Susantono yang Resmi Mundur Jadi Kepala Otorita IKN Setelah 2 Tahun Mengabdi di IKN
Pendaftaran Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Ini Keuntungan dan Cara Registrasinya, Buruan Daftar!
Merasa Sangat Dirugikan, Tiko Aryawardhana Suami BCL Laporkan Balik Mantan Istrinya Arina Winarto
Respon Mahfud MD Soal Putusan MA: Salah dan Melebihi Kewenangan
SYL Memohon Blokir Rekening Gajinya dan Sang Istri Dibuka, Alasannya: Saya Pegawai Negeri dari Rendahan
Banyak Akal Bulus! Tak Terima Dituduh Tersangka, Ini Pengakuan Heri Rian Prayoga Alias Egi yang Disebut Mirip dengan Pegi Pelaku DPO