RBG.ID - Calon wakil presiden sekaligus Eks Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespon soal hukum yang ada di Indonesia.
Menurut Mahfud MD, cara negara Indonesia melakoni hukum telah rusak.
Ia merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang merubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar.
Baca Juga: Awas Jangan Salah Pilih! Ini 5 Keunggulan Memilih Sofa L Dibandingkan Sofa Biasa
Banyak pihak mencurigai Putusan MA itu dibuat untuk meluluskan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep agar bisa maju di Pilkada 2024.
Mahfud mempersilahkan para penguasa meneruskan proses hancurnya hukum di Indonesia selama mereka masih berkuasa.
Di kanal youtube miliknya, Mahfud MD sempat ditanya soal putusan MA.
Baca Juga: Jonatan Christie Tumbang Prematur di Indonesia Open 2024: Saya Kecewa Berat dan Frustasi
“Saya sebenarnya agak malas, Mau dikomentari sudah mual. Apa yang kamu mau, lakukan saja,” sebutnya.
Ia juga sempat berbicara soal Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa putusan MA soal pengaturan batasan usia calon adalah salah.
Baca Juga: Mengahadapi Timnas Indonesia di Kandang, Timnas Irak Bakal Rotasi Besar-besaran, Sebuah Keuntungan?
Lantaran, MA memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Mahfud MD menjelaskan, KPU membuat regulasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Dalam aturan tersebut, Mahfud menjabarkan, diatur bahwa setiap orang berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan.
Artikel Terkait
Ini 3 Penyebab Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur dari Kepala Otorita IKN, Diduga Beban Kerja Cukup Berat Gaji Belum Dibayar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Diadukan ke KPK, Diduga Terlibat dalam Korupsi di Kemensos Tahun 2015
Gimana Nih, Saka Tatal Sebut Tidak Kenal Pegi Setiawan yang Baru Ditangkap
Kejagung Resmi Terima Kedua Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Timah Ilegal, Ini Daftar Kasusnya yang Merugikan Negara!
Ini Profil Bambang Susantono yang Resmi Mundur Jadi Kepala Otorita IKN Setelah 2 Tahun Mengabdi di IKN
Pendaftaran Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Ini Keuntungan dan Cara Registrasinya, Buruan Daftar!
Merasa Sangat Dirugikan, Tiko Aryawardhana Suami BCL Laporkan Balik Mantan Istrinya Arina Winarto