Senin, 22 Desember 2025

Breaking News! Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tidak Sah

- Senin, 8 Juli 2024 | 10:37 WIB
Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah sebagai tersangka
Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah sebagai tersangka

 
RBG.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
 
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam tidak sah menurut hukum.
 
Hal ini disampaikan oleh Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan sebagai pemohon.
 
 
Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satupun Pegi Setiawan dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
 
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
 
"Proses penetapan tersangka berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
 
 
Oleh karena itu, penetapan DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2024 tidak sah.
 
Dengan demikian, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi Setiawan segera dari tahanan.
 
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
 
 
Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka pada 21 Mei 2024 dan pemeriksaan dilakukan pada 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.
 
Sidang praperadilan ini sudah berlangsung sejak Senin, 1 Juli 2024 dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X