RBG.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam tidak sah menurut hukum.
Hal ini disampaikan oleh Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan sebagai pemohon.
Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satupun Pegi Setiawan dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Proses penetapan tersangka berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Oleh karena itu, penetapan DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2024 tidak sah.
Dengan demikian, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi Setiawan segera dari tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka pada 21 Mei 2024 dan pemeriksaan dilakukan pada 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.
Sidang praperadilan ini sudah berlangsung sejak Senin, 1 Juli 2024 dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.***
Artikel Terkait
Gimana Nih, Saka Tatal Sebut Tidak Kenal Pegi Setiawan yang Baru Ditangkap
Adu Nasib dengan Jessica Wongso, Pengacara Kondang Otto Hasibuan Turun Gunung Bantu Pegi Setiawan alias Perong yang Ngaku Tidak Bersalah
Lanjutan Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Pengacara Keluarga Minta Penjelasan
Dede Kurniawan Yakin Pegi Setiawan Bukan Pelaku Pembunuhan Vina, Ini Dia Bukti yang Disodorkan ke Penyidik saat Kejadian Itu Terjadi
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Alias Perong Hadirkan Ahli Hukum Pidana: Penyidik Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedural