Minggu, 21 Desember 2025

Pegi Setiawan Harus Dapat Ganti Rugi Usai Jadi Korban Salah Sasaran di Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Morat-marit

- Senin, 8 Juli 2024 | 18:30 WIB
Sosok Pegi Setiawan, Kuli Bangunan yang Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon (Tangkapan Layar / YouTube KompasTV)
Sosok Pegi Setiawan, Kuli Bangunan yang Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon (Tangkapan Layar / YouTube KompasTV)

RBG.id -- Jadi korban salah tangkap, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dituduh sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Setelah melalui proses yang panjang, pengadilan Negeri Bandung resmi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Dalam sidang putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan apabila penetapan tersangka atas Pegi Setiawan merupakan proses cacat hukum.

Baca Juga: 7 Ide OOTD Hijab Simple untuk Hangout, Paduan Outfit Sederhana nan Elegan untuk Dongkrak Penampilan: Auto Pede!

"Mengadili mengabulkan praperadilan, proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan.

Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar yang terjadi pada 2016 tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Dalam putusannya, Eman menyoroti masalah dalam penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai Vina Cirebon.

Baca Juga: Sudah Diberi Fasilitas Mewah Tapi Tak Becus, Mahfud MD Tegaskan KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Hasil putusan menyebutkan bahwa Polisi tak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi maupun calon tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.

Eman juga menilai bahwa Polda Jawa Barat tidak memberikan bukti rinci mengenai dua alat bukti untuk menjerat Pegi.

Baca Juga: Buntut Pencopotan Hasyim Asy'ari, Mahfud MD Sentil Soal Fasilitas Mewah yang Diberikan Negara untuk Anggota KPU

Tim dari Polda Jawa Barat hanya menyebutkan bahwa ada dua alat bukti yang cukup dan hanya menghadirkan satu saksi ahli.

Keputusan hakim ini berbeda dengan keyakinan Polda Jabar yang berpendapat bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X