Minggu, 21 Desember 2025

Diluar Nalar! Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar, Berhak Dapat Uang Ganti Rugi Rp100 Miliar?

- Senin, 8 Juli 2024 | 15:59 WIB
Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (Instagram/@folkshitt)
Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (Instagram/@folkshitt)

RBG.id - Pegi Setiawan bisa mendapatkan ganti rugi setelah memenangkan sidang praperadilan dengan melawan Polda Jabar.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Putusan itu dibacakan oleh Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Kontroversi Dior Umumkan Bintang Queen of Tears Kim Ji Won Jadi Brand Ambassador Baru Tapi Usai 1 Jam Postingan Dihapus, Kenapa?

Eman Sulaeman memerintahkan kepada Polda Jabar selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Dengan dikabulkannya sidang praperadilan, apa kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?

Kini, Pegi Setiawan terbukti menjadi korban salah tangkap dalam kasus tersebut dan ia berhak mendapat kompensasi sebesar Rp500 ribu sampai Rp100 juta.

Baca Juga: Baru Go Public Awal 2024, HyunA dan Yong Junhyung Dikabarkan Akan Menikah Oktober 2024 Mendatang

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Sementara itu, mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan, Pegi Setiawan berhak mendapatkan uang ganti rugi paling kecil Rp10 miliar dan paling besar Rp100 miliar.

Jumlah ganti rugi untuk Pegi Setiawan dengan nominal fantastis itu bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Maxwell, Mahasiswa Kedokteran UNAIR yang Tereliminasi di Episode 3 Clash of Champions

Menurutnya, hal itu untuk memberikan efek jera terhadap penyidik agar tidak main tangkap tanpa alat bukti.

Di sisi lain, Polda Jabar mengatakan, dalam putusan sidang praperadilan tidak ada kewajiban untuk ganti rugi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X