RBG.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Putusan pernyataan pembebasan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Pembunuhan Vina dan Eky tidak sah menurut hukum.
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar pada 21 Mei 2024.
Surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024 beserta surat lainnya yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Eman Sulaeman pun menegaskan, pihaknya tidak ada kepentingan dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Lantas seperti apa sosok Eman Sulaeman?
Dikutip dari laman PN Bandung, Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975. Saat ini pria berusia 49 tahun itu menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri di Bandung.
Eman Sulaeman merupakan lulusan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada 1999.
Sebelum menjadi hakim di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Selain itu, Eman Sulaeman juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Artikel Terkait
Adu Nasib dengan Jessica Wongso, Pengacara Kondang Otto Hasibuan Turun Gunung Bantu Pegi Setiawan alias Perong yang Ngaku Tidak Bersalah
Lanjutan Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Pengacara Keluarga Minta Penjelasan
Breaking News! Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tidak Sah
Hakim Bantah Semua Dalil Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Status Pegi Setiawan alias Perong Gugur Sebagai Tersangka
Isak Tangis Ayah dan Ibunda Pecah di PN Bandung Usai Raih Kemenangan atas Pegi Setiawan, Kini Bisa Hirup Udara Bebas