Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya hanya diharuskan untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada informasi yang jelas apakah Pegi Setiawan akan mendapat ganti rugi dan nominalnya juga belum pasti.***
Artikel Terkait
Adu Nasib dengan Jessica Wongso, Pengacara Kondang Otto Hasibuan Turun Gunung Bantu Pegi Setiawan alias Perong yang Ngaku Tidak Bersalah
Dede Kurniawan Yakin Pegi Setiawan Bukan Pelaku Pembunuhan Vina, Ini Dia Bukti yang Disodorkan ke Penyidik saat Kejadian Itu Terjadi
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Alias Perong Hadirkan Ahli Hukum Pidana: Penyidik Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedural
Breaking News! Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tidak Sah
Hakim Bantah Semua Dalil Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Status Pegi Setiawan alias Perong Gugur Sebagai Tersangka
Isak Tangis Ayah dan Ibunda Pecah di PN Bandung Usai Raih Kemenangan atas Pegi Setiawan, Kini Bisa Hirup Udara Bebas
Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Status Tersangka Pembunuhan Vina