Sementara itu, bagi PNS golongan paling tinggi yaitu golongan IV, memiliki sebesar Rp 3.287.800 hingga 6.373.200.
Lalu, jenjang pangkat bagi Eselon I biasanya dari golongan terendah IV/c dan tertinggi Golongan IV/e tergantung pada tingkat pendidikan. Gaji yang akan didapat sekitar Rp 3.880.400 hingga 6.373.200.
Hal yang bikin banyak orang ingin menjadi PNS salah satunya adalah tunjugannya.
Tak hanya gaji, pemerintah juga memberikan tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja (tukin) dari Kementerian untuk para abdi negara.
Baca Juga: Sudah Dimulai, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Banten
Besaran tukin yang diterima Pegawai di Kementerian PPN sudah diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2023.
Dalam Perpres itu, besaran tunjangan kinerja para PNS Kementerian bervariasi karena ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
Tukin yang biasanya diterima oleh jabatan eselon I di kelas jabatan tertinggi (17) sebesar Rp 33.240.000 per bulan.
Maka, bila digabung dengan gaji, pegawai eselon I ketika menjabat sebagai dirjen akan mendapatkan gaji berkisar Rp 37.120.400 hingga 39.613.200 per bulan.
Angka tersebut ternyata belum termasuk tunjangan melekat lainnya loh.
Pasalnya, tunjangan makan, tunjangan istri/anak dan tunjangan melekat lainnya juga akan diterima oleh PNS.***
Artikel Terkait
Cek! Inilah 4 Bansos yang Cair September Ini, Berikut Besaran Dana dan Nama Penerimanya!
Kabar Gembira! Bansos Beras 10 Kg Cair Hari Ini, Cek Nama Penerimanya di Sini
Selain Beras, Pemerintah Juga Menyalurkan Bansos Telur dan Daging Bulan Ini, Simak Cara Mengetahui Penerimanya
Menko PMK Muhadjir Effendy Usulkan Korban Judi Online Tercatat Sebagai Penerima Bansos, Beda Pendapat dengan Presiden Jokowi?
Klarifikasi Muhadjir Effendi: Bansos untuk Korban, bukan Pelaku Judol