RBG.ID - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Provinsi Banten sudah dimulai.
Pendaftaran PPDB via dalam jaringan (online) bisa dilakukan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat, cara, dan jadwal PPDB tingkat SMA dan SMK Provinsi Banten.
Syarat pendaftaran
1. Pendaftaran PPDB dilakukan oleh setiap calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik.
2.Pendaftaran PPDB dilakukan secara dalam jaringan (daring/online) dan/atau luar jaringan (offline/ mendatangi sekolah langsung);
3. Jika calon Peserta Didik terkendala untuk melakukan pendaftaran secara daring, bisa melakukan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju;
4. Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi:
a. melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTs);
b. melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
Baca Juga: Vokalis Band Last Child Virgoun Resmi Ditangkap Polisi Akibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
5. Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:
a. melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN);
b. melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
6. Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:
a. diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN;
b. melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
7. Calon peserta didik lulusan pendidikan nonformal (jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang) dan/atau lulusan pendidikan informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri), dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMAN dan SMKN.
Cara pendaftaran
Artikel Terkait
Waduh, Server PPDB Jabar Down, Ini Penjelasan Disdik dan Cara Mengatasinya
PPI Jepang Adakan Webinar Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Hadirkan Pembicara Lintas Negara
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Cek Jadwal dan Linknya Yuk!
Alhamdulillah, IPB University Naik Peringkat PTN Terbaik di Dunia Versi THE, Masuk 10 Besar Asia Bidang Pertanian dan Kehutanan
ITB Masih Kokoh di Peringkat Pertama, Simak 15 PTN dengan Nilai Rata-rata UTBK SNBT Tertinggi di Indonesia
8 Universitas di Korea Selatan yang Bisa Menggunakan Beasiswa LPDP, Tertarik Melanjutkan Studi ke Kampus Mana Nih?
Selamat! 231.104 Peserta UTBK SNBT Dinyatakan Lulus