RBG.ID – Polisi baru saja sukses menangkap seorang pelajar kelas 2 SMA di Semarang terkait kasus asusila dengan sang kekasih.
Pelajar yang masih berusia 19 tahun itu dengan tega merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur dan videonya dikirim ke ibu korban.
Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprillia mengungkap kejadian ini terjadi pada Jumat 14 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Geger! Warga Malang Temukan Kucing Tewas Mengenaskan: Gelantungan di Pohon, Kondisinya Bikin Nyesek
Awalnya, ibu korban mendapat kiriman video dari pelaku. Video tersebut merupakan sebuah rekaman aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.
Saat ditemui di Polrestabes Semarang pada Rabu 19 Juni 2024, Dinda mengatakan bahwa korban masih berusia 17 tahun.
Lalu, korban juga saat ini mengalami trauma usai direnggut keperawanannya oleh sang kekasih.
Pelaku mengirim video adegan intimnya kepada ibu korban lewat aplikasi WhatsApp.
Sang Ibu kemudian menanyakan anaknya terkait video itu dan terungkap rudapaksa itu memang menimpa sang anak.
Selain itu, saat ibu korban memeriksa ponsel milik anaknya terungkap bahwa pelaku juga menyadap ponsel milik korban.
"Saat pelapor memegang HP anak korban bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun Whatsapp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku," ungkapnya.
Tak terima sang anak menerima aksi tak senonoh ini, pihak keluarga pun melaporkan pelaku ke polisi.
Artikel Terkait
Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Karyawan Cafe Berujung Dinikahi, Begini Kronologinya
Sosok M Thaher Hanubun, Bupati Maluku Tenggara yang Rudapaksa Karyawan Berujung Nikah Siri
Rudapaksa 10 Anak, Kakek 58 Tahun di Bogor Diringkus Polisi
Sebulan Terbaring di RS, Dua Pengurus Ponpes Pelaku Rudapaksa Santri di Bogor Ditahan Polisi
5 Fakta Penangkapan Pegi alias Perong yang Ternyata Jadi Otak Rudapaksa dan Pembunuhan Vina Cirebon