Senin, 22 Desember 2025

Rudapaksa 10 Anak, Kakek 58 Tahun di Bogor Diringkus Polisi

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:20 WIB
Kakek 58 tahun, pelaku rudapaksa terhadap 10 anak di Kota Bogor diringkus petugas Polresta Bogor Kota. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Kakek 58 tahun, pelaku rudapaksa terhadap 10 anak di Kota Bogor diringkus petugas Polresta Bogor Kota. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Petugas Polresta Bogor Kota, akhirnya meringkus kakek berinisial MS (58). Tersangka telah melakukan rudapaksa terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kakek 58 tahun ini ditangkap karena melakukan tindak rudapaksa dengan cara meraba tubuh korbannya.

Hingga pemeriksaan terakhir, ada 10 anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa kakek MS. Pelaku rudapaksa ini melancarkan aksinya di gudang dekat musala di lingkungan rumahnya.

Baca Juga: Polda Metro Akan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

“Modus pelaku, yakni memanggil korban yang sedang bermain di sekitaran musala. Korban dipanggil ke dalam gudang di dekat musala lalu di situlah pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban,” ujarnya kepada wartawan di Makopolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).

Saat melancarkan aksinya, kata Rizka, kakek MS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis alat elektronik dan kerap beraktivitas di area musala itu kerap mengiming-imingi korban dengan makanan dan uang Rp5 ribu.

“Aksi rudapaksa pelaku ini telah dilakukan selama lebih dari satu tahun, yakni sejak Maret 2022 hingga Agustus 2023,” ujar Rizka.

Baca Juga: Kronologi Truk Bermuatan Genteng Terbalik Setelah Melewati Jembatan Kali Baru Depok yang Ambruk

Meski sudah memiliki istri dan anak, sambungnya, kakek MS tetap melakukan tindakan tidak terpuji itu dengan alasan dorongan nafsu. Mereka selanjutnya akan melibatkan ahli untuk memeriksa indikasi adanya kelainan pada tersangka.

Akibat perbuatannya, kakek 58 tahun ini bakal dijerat pasal 76 D dan E Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Peelindungan Anak (DP3A) untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban rudapaksa ini,” terang Rizka.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X