Polisi langsung menangkap pria berinisial R (19) yang diduga sudah merudapaksa korban setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam akan mendekam dipenjara selama maksimal 15 tahun.
Sebelum mengirim video ke orang tua korban, Ipda Dinda Aprillia mengatakan pelaku sempat mengancam korban hingga tidak berani jujur.
Adapun tersangka mengaku telah berpacaran dengan korban selama empat bulan karena kenal di sekolah.
Saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban selama empat bulan dan kenal di sekolah.***
Artikel Terkait
Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Karyawan Cafe Berujung Dinikahi, Begini Kronologinya
Sosok M Thaher Hanubun, Bupati Maluku Tenggara yang Rudapaksa Karyawan Berujung Nikah Siri
Rudapaksa 10 Anak, Kakek 58 Tahun di Bogor Diringkus Polisi
Sebulan Terbaring di RS, Dua Pengurus Ponpes Pelaku Rudapaksa Santri di Bogor Ditahan Polisi
5 Fakta Penangkapan Pegi alias Perong yang Ternyata Jadi Otak Rudapaksa dan Pembunuhan Vina Cirebon