RBG.ID-BOGOR, Setelah sebulan dinyatakan sakit dan dirawat intensif di Rumah Sakit (RS), dua tersangka rudapaksa terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, akhirnya ditahan polisi, Jumat (13/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kota Rizka Fadhila mengatakan, mereka telah menahan pengurus pondok pesantren di Kota Bogor yang terbukti melakukan tindakan rudapaksa terhadap 3 orang santriwati sebanyak 3 orang.
"Dugaan pencabulan terhadap santriwati atau anak dibawah umur ini terjadi di Tanahsareal, Kota Bogor. Kami penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial AM (44) dan MM (39). Korban sampai saat ini ada 3 orang yang melaporkan," kata Rizka pada awak media, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Liburan Staycation Gak Pake Mahal, Yuk Ke Pondok Halimun Camping Ground Selabintana Aja!
Rizka mengatakan, hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, ditemukan fakta bahwa dari ketigga korban yang melapor, satu diantaranya merupakan korban rudapaksa yang kejadiannya terjadi pada 2019.
"Adapun modusnya, pelaku inisial MM ada satu orang korban dengan modus untuk memperbaiki suara pada saat ia mengurut tenggorokan sampai menyentuh area terlarang korban," jelasnya.
Untuk tersangka AM, sambungnya, dugaan melakukan rudapaksa berdasarkan hasil penyidikan ada dua korbannya. Satu korban terjadi pada Januari 2023 dan satu di kurang lebih 2019.
Baca Juga: Treasure Umumkan Tanggal Perilisan Video Dance Performance Lagu B.O.M.B (Kaboom Ver)
Pelaku memeluk korban dari belakang, kemudian berusaha mencium kening, pipi dan pada saat mencium bibir korban pemberontak menangis dan menceritakannya.
Rizka menjelaskan, modus rudapaksa ini sebagai tanda bentuk spesial kasih sayang dari AM. Dimana AM ini selaku pengurus dan pengelola di Ponpes.
Ancaman pelaku yang dilontarkan kepada para korban rudapaksa, yakni agar tidak menceritakan perlakuan tersebut kepada siapapun dengan dalih akan kelihangan semua ilmunya yang selama ini sudah dipelajari.
Polisi telah memeriksa 15 saksi atas kasus rudapaksa santriwati ini dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV.
"Saksi-saksi sudah kami lakukan pemeriksaan kurang lebih 15 orang, bukti petunjuk termasuk rekaman CCTV dan sudah kami dapatkan yang mengarah terhadap dugaan terjadinya rudapaksa terhadap anak dibawah umur," bebernya.(ryan/mtr)
Artikel Terkait
Rudapaksa 2 Perempuan, Bintang That '70s Show' Danny Masterson Dihukum 30 Tahun Penjara
Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Karyawan Cafe Berujung Dinikahi, Begini Kronologinya
Sosok M Thaher Hanubun, Bupati Maluku Tenggara yang Rudapaksa Karyawan Berujung Nikah Siri
Bejat, Kurir di Tangerang Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Sebanyak 15 Kali
Rudapaksa 10 Anak, Kakek 58 Tahun di Bogor Diringkus Polisi