Minggu, 21 Desember 2025

7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Mengaku Bersalah dan Menyesali Perbuatannya

- Kamis, 20 Juni 2024 | 09:15 WIB
Tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pernah mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi (Foto: Instagram @xposureid)
Tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pernah mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi (Foto: Instagram @xposureid)

RBG.ID – Polri mengungkapkan tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pernah mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak semua grasi yang diajukan oleh tujuh terpidana ini.

Kepada wartawan pada Kamis 20 Juni 2024, Irjen Pol Sandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri menuturkan 7 terpidana itu mengajukan grasi saat 24 Juni 2019.

 Baca Juga: Link dan Cara Main Game Cek Khodam yang Lagi Viral di Media Sosial, Hasilnya Lucu-lucu Loh!

Para terpidana mengakui perbuatannya dan menyesal telah membunuh Vina dan Eki 2016 lalu dalam permohonan grasi itu.

Diketahui, surat grasi itu dibuat perorangan secara terpisah, lengkap dengan tanda tangan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Berdasarkan hal ini, Polri tidak ingin menanggapi pernyataan dari berbagai pihak yang bersifat asumsi karena penyidik bekerja sesuai alat bukti.

 Baca Juga: Hasil Pertandingan Euro 2024 Kroasia vs Albania: Hasil Imbang Buat Luka Modric Berada di Dasar Klasemen

Diberitakan sebelumnya, Pegi alias Perong alias Robi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.

Hal itu diungkapkan Polda Jawa Barat saat menggelar konferensi pers usai Pegi alias Perong ditangkap beberapa waktu lalu di Bandung.

Kombes Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka ini dilakukan usai serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

 Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Pegi alias Perong Akan Ajukan Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Penyelidikan tersebut berupa melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Jules Abraham juga menyebut Pegi alias Perong terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X