RBG.ID – Salah satu pejabat eselon I Kementerian PPN atau Pembangunan Nasional ada yang masih menerima bantuan sosial (bansos) hingga sekarang.
Hal itu disampaikan oleh Suharso Monoarfa selaku Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas.
Padahal gajinya dua digit kok bisa dapet bansos? Hal ini bisa terjadi akibat adanya permasalahan data.
Namun, diungkap Suharso, pejabat yang menerima bansos itu menyalurkan kembali bansos yang diterimanya kepada orang yang lebih berhak.
"Eselon I di Bappenas itu bisa menerima bansos, kan aneh. Sampai sekarang masih terima saya kira. Dan dia berikan kepada yang lebih berhak.
Dan mudah-mudahan sekali lagi dengan adanya Regsosek ini kita bisa tepat," ujat dala Suharto dalam Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis 20 Juni 2024.
Gaji Pegawai Eselon I Kementerian PPN yang Terima Bansos
Yang menjadi pertanyaannya, berapa sih gaji pegawai Eselon I Kementerian PPN yang terindikasi menerima bansos ini?
Seorang PNS memiliki gaji yang tidak jauh berbeda dengan abdi negara lainnya.
Hal itu karena penerimaan gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan itu, PNS golongan paling rendah yaitu golongan I, akan menerima gaji Rp 1.685.700 hingga 2.901.400.
Baca Juga: Ternyata Berbeda, Simak Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Provinsi Banten untuk Semua Jalur
Artikel Terkait
Cek! Inilah 4 Bansos yang Cair September Ini, Berikut Besaran Dana dan Nama Penerimanya!
Kabar Gembira! Bansos Beras 10 Kg Cair Hari Ini, Cek Nama Penerimanya di Sini
Selain Beras, Pemerintah Juga Menyalurkan Bansos Telur dan Daging Bulan Ini, Simak Cara Mengetahui Penerimanya
Menko PMK Muhadjir Effendy Usulkan Korban Judi Online Tercatat Sebagai Penerima Bansos, Beda Pendapat dengan Presiden Jokowi?
Klarifikasi Muhadjir Effendi: Bansos untuk Korban, bukan Pelaku Judol