Minggu, 21 Desember 2025

Aneh! Pejabat Eselon I Kementerian PPN Ada yang Terima Bansos Padahal Punya Gaji Rp39 Juta, Kok Bisa?

- Jumat, 21 Juni 2024 | 08:06 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) yang diterima salah satu pejabat eselon I Kementerian PPN  (Pixabay/IqbalStock)
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) yang diterima salah satu pejabat eselon I Kementerian PPN (Pixabay/IqbalStock)

RBG.ID – Salah satu pejabat eselon I Kementerian PPN atau Pembangunan Nasional ada yang masih menerima bantuan sosial (bansos) hingga sekarang.

Hal itu disampaikan oleh Suharso Monoarfa selaku Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas.

Padahal gajinya dua digit kok bisa dapet bansos? Hal ini bisa terjadi akibat adanya permasalahan data.

 Baca Juga: Viral Pelajar 19 Tahun di Semarang Paksa Kekasih Layani Dirinya, Nekat Kirim Video Pribadi ke Ortu Pacar

Namun, diungkap Suharso, pejabat yang menerima bansos itu menyalurkan kembali bansos yang diterimanya kepada orang yang lebih berhak.

"Eselon I di Bappenas itu bisa menerima bansos, kan aneh. Sampai sekarang masih terima saya kira. Dan dia berikan kepada yang lebih berhak.

Dan mudah-mudahan sekali lagi dengan adanya Regsosek ini kita bisa tepat," ujat dala Suharto dalam Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis 20 Juni 2024.

Gaji Pegawai Eselon I Kementerian PPN yang Terima Bansos

Yang menjadi pertanyaannya, berapa sih gaji pegawai Eselon I Kementerian PPN yang terindikasi menerima bansos ini?

Baca Juga: Bakal Booming, Nih! Yuk Intip Penampilan Memukau Lisa BLACKPINK di Teaser Single Terbarunya Berjudul ROCKSTAR

Seorang PNS memiliki gaji yang tidak jauh berbeda dengan abdi negara lainnya.

Hal itu karena penerimaan gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam aturan itu, PNS golongan paling rendah yaitu golongan I, akan menerima gaji Rp 1.685.700 hingga 2.901.400.

Baca Juga: Ternyata Berbeda, Simak Jadwal Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Provinsi Banten untuk Semua Jalur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X