Minggu, 21 Desember 2025

Hotman Paris Sebut Lima Tersangka Ungkap Pegi Setiawan Bukan Buron Kasus Vina Cirebon

- Rabu, 29 Mei 2024 | 19:32 WIB
Hotman Paris bersama keluarga Vina Cirebon (Instagram)
Hotman Paris bersama keluarga Vina Cirebon (Instagram)

RBG.ID – Pengacara kondang yang juga kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa lima tersangka kasus Vina Cirebon sudah menyatakan Pegi Setiawan yang baru ditangkap oleh Polda Jabar bukan buron yang selama ini dicari.

Hotman Paris mengatakan, dalam hukum dijelaskan jika terdapat hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa dijatuhi hukuman sebagai tersangka dan harus dibebaskan.

Menurutnya, bukti hukum yang dipunya Polda Jawa Barat (Jabar) untuk memutuskan Pegi Setiawan sebagai tersangka belum kuat.

Baca Juga: Simple Tapi Tetap Seru, Inilah 3 Rekomendasi Webtoon Slice of Life

Hal senada diucapkan oleh kakak kandung Vina yakni Marliana.

Ia menilai Polda Jabar terburu-buru menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Marliana berharap polisi mengadakan penyelidikan lebih lanjut supaya bisa diketahui dengan jelas apakah Pegi benar pelakunya atau justru salah tangkap.

Baca Juga: Seleksi ASN 2024 Segera Dimulai, Cek Jumlah Formasi di Instansi Pusat dan Daerah Berikut Ini

Tidak hanya penetapan Pegi sebagai tersangka, Marliana juga terkejut dengan keputusan Polda Jabar yang tiba-tiba menghapus dua nama dalam buron kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Polda Jabar menghapus dua nama dalam Daftar Pencarian Orang dengan alasan para tersangka saat diamankan mengatakan asal sebut sehingga dua nama buron tersebut fiktif.

Sebagai informasi, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama dengan kekasihnya Muhammad Rizky Rudian atau Eki pada 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Ada Windah Basurada hingga Tretan Muslim, Inilah Jadwal Tayang dan Deretan Pengisi Suara Si Juki The Movie: Harta Pulau Monyet

Mulanya, Vina dan Eki disinyalir meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, kedua korban terbukti dibunuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X