RBG.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespon soal kebijakan iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.
Presiden Joko Widodo bahkan baru meneken peraturan soal Tapera tersebut.
Menurut Bambang Soesatyo, kebijakan tapera sebaiknya ditunda dan meminta untuk dikaji ulang.
Ia mengatakan, saat ini timbul pro kontra soal Tapera.
Bambang menghimbau agar tidak jadi pro kontra, kebijakan Tapera ditahan dulu sambil dilakukan sosialisasi, baru kemudian dilakukan kembali.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah fokus terhadap peningkatan pendapatan masyarakat sehingga daya beli tinggi
Baca Juga: Kabar Gembira! Dua Lipa Akan Konser di Jakarta 9 November, Cek Tanggal Penjualan Tiketnya Di Sini!
Kebijakan ini membuat kemampuan daya beli masyarakat sebagian hilang.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo merilis aturan tentang iuran Tapera untuk ASN sampai pegawai swasta dalam kurun waktu tertentu.
Peraturan tersebut ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Belum Debut, Girl Group Baru BADVILLAIN Dituduh Menjiplak Konsep BABYMONSTER, Ini Buktinya
Besaran simpanan untuk peserta Tapera dibebankan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta.
Besaran 3 persen tersebut dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 2,5 persen ditanggung oleh peserta pekerja.
Artikel Terkait
Waduh! Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim, Film Jessica Wongso Ikut 'Diseret'
Kabar Duka, Syarifah Salma Istri Habib Luthfi Syarifah Salamah Meninggal Dunia
Bikin Kagum! Begini Sosok Syarifah Salma, Istri Habib Luthfi yang Wafat di Usia 66 Tahun
Warga Harap Bersiap, Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa dan Tunjukkan KTP
Makin Runyam! 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Kompolnas Minta Polda Jabar Gali Terus Bukti
Kompolnas Pastikan Dua DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Dihapus Usai Pegi Setiawan alias Perong Ditangkap
Kian Memanas, Mantan Pengacara Bharada E dan 41 Pengacara Bersatu Membela Pegi alias Perong di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon