Senin, 22 Desember 2025

Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Kebijakan Tapera Dikaji Ulang, Bisa Hilangkan Daya Beli Masyarakat

- Rabu, 29 Mei 2024 | 14:44 WIB
Ilustrasi: Bambang Soesatyo minta kebijakan Tapera dikaji ulang (Foto: tapera.go.id)
Ilustrasi: Bambang Soesatyo minta kebijakan Tapera dikaji ulang (Foto: tapera.go.id)

Sementara untuk peserta pekerja mandiri (wirausaha), besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Baca Juga: Diisukan Cerai Sama Ben Affleck, Jennifer Lopez Lagi Cari Pasangan Baru

Aturan soal Tapera sudah diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sementara, ketentuan soal besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pembuat kebijakan sudah menghitung secara matang sebelum menetapkan aturan tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Dandelion - Chen EXO Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Inggris dan Indonesia

Presiden Joko Widodo juga tidak memungkiri, akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.

Ia menceritakan, hal serupa pernah berlangsung saat pemerintah menetapkan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sementara iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X