Sementara untuk peserta pekerja mandiri (wirausaha), besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Baca Juga: Diisukan Cerai Sama Ben Affleck, Jennifer Lopez Lagi Cari Pasangan Baru
Aturan soal Tapera sudah diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Sementara, ketentuan soal besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pembuat kebijakan sudah menghitung secara matang sebelum menetapkan aturan tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Dandelion - Chen EXO Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Inggris dan Indonesia
Presiden Joko Widodo juga tidak memungkiri, akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.
Ia menceritakan, hal serupa pernah berlangsung saat pemerintah menetapkan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sementara iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
Artikel Terkait
Waduh! Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim, Film Jessica Wongso Ikut 'Diseret'
Kabar Duka, Syarifah Salma Istri Habib Luthfi Syarifah Salamah Meninggal Dunia
Bikin Kagum! Begini Sosok Syarifah Salma, Istri Habib Luthfi yang Wafat di Usia 66 Tahun
Warga Harap Bersiap, Mulai 1 Juni Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa dan Tunjukkan KTP
Makin Runyam! 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Kompolnas Minta Polda Jabar Gali Terus Bukti
Kompolnas Pastikan Dua DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Dihapus Usai Pegi Setiawan alias Perong Ditangkap
Kian Memanas, Mantan Pengacara Bharada E dan 41 Pengacara Bersatu Membela Pegi alias Perong di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon