Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Tetapkan Tukang Bengkel dan Pemilik PO Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka dalam Kasus Kecelakaan di Subang, Ini Perannya!

- Rabu, 29 Mei 2024 | 14:57 WIB
 Bus Putera Fajar mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024). (Sumber: Jawa Pos via Radar Bandung)
Bus Putera Fajar mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024). (Sumber: Jawa Pos via Radar Bandung)

RBG.IDPolda Jabar mengungkapkan perkembangan dari penyidikan kecelakaan maut yang terjadi di Ciater, Subang, pada Sabtu (11/5/2024).

Dalam peristiwa yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia, kini telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial A dan AI.

 

AI adalah seorang pengusaha dan pemilik bengkel di Jakarta, sedangkan A adalah orang yang mengelola bus Trans Putera Fajar.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Kebijakan Tapera Dikaji Ulang, Bisa Hilangkan Daya Beli Masyarakat

"Dua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo, Rabu (29/5/2024).

Baik A maupun AI dianggap lalai lantaran mengoperasikan PO Bus tanpa izin Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tutur Wibowo.
 
 
 
Sebelum ditumpangi rombongan SMK Lingga Kencana Depok, ternyata bus tersebut pernah mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April 2024.
 
Setelah insiden tersebut terjadi, AI dan A memperbaiki serta mengubah nama bus agar tidak dikenali pernah terbakar.
 
Nama bus yang terbakar itu Trans Maulana Jaya, lalu diubah menjadi Po Trans Putera Fajar usai kebakaran.
 
 
Sementara itu, perbaikan pada bus setelah terbakar tidak menyeluruh, hanya beberapa komponen saja.
 
Selain menengoperasionalkan bus tersebut, tersangka A merupakan orang kepercayaan dari saudara AI.
 
Kemudian yang bersangkutan menyuruh sopir berinisial S untuk membawa bus tersebut dalam kondisi tidak layak jalan.
 
 
Selain A dan AI, sopir bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
AI dan A dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP.
 
Dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara dan denda pidana selama 5 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X