Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang meninggal dunia, sedangkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni sopir bus berinisial S, pemilik bengkel berinisial AI, dan pemilik PO bus berinisial A.
Artikel Terkait
Kemenhub Ungkap Bus Trans Putera Fajar yang Terlibat Kecelakaan Maut di Subang Ternyata Tak Miliki Izin Angkutan
Merinding! Begini Sosok Dimas Aditya, Korban Tewas yang Rela Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Ikut Acara Perpisahan Siswa SMK Lingga Kencana Depok
Polisi Tetapkan Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan Belasan Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Terancam 12 Tahun Penjara!
Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Sopir Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Jadi Tersangka
Ternyata Kantor Bus Pariwisata yang Bawa Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Beroperasi di Bogor!