Minggu, 21 Desember 2025

Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Sopir Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Jadi Tersangka

- Rabu, 15 Mei 2024 | 11:41 WIB
Penampakan bus SMK Lingga Kencana Depok setelah kecelakaan di Subang
Penampakan bus SMK Lingga Kencana Depok setelah kecelakaan di Subang

RBG.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menetapkan sopir Bus Trans Putera Fajar, Sadira (51) sebagai tersangka.

Sadira mengendari bus dengan nomor polisi AD 7524 OG yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Bus tersebut mengalami rem blong dan menghantam tiang listrik di bahu jalan, serta menyambar satu mobil dan tiga sepeda motor lain.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Menarik Kang Hoon, Aktor Korea yang Jadi Member Sementara Running Man

Dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabut (11/5/2024), 11 orang dilaporkan meninggal dunia, dan yang lainnya luka-luka.

Penetapan sopir bus sebagai tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.

"Penyelidikan menggunakan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Poda, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri," ujar Kombes Pol Wibowo dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Bikin Syok! Byeon Woo Seok dan Kim Hye Yoon Makin Melejit, Tapi Rating Lovely Runner Episode 12 Raih Angka Diluar Nalar

Wibodo juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa fisik dari bus yang terguling.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya ada tanda gesekan bus dan aspal.

"Hasil dari olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal," tutur Wibowo.

"Artinya, kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," lanjutnya.

Baca Juga: Promo Citilink ke Luar Negeri Harga Tiket Pesawat Mulai Rp300 Ribuan Aja Gaes, Liburan Makin Seru

Sopir bus tersebut diketahui sudah mengetahui kondisi rem yang bermasalah.  Sebab, Sadira dua kali memperbaiki rem bus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X