Minggu, 21 Desember 2025

Tindaklanjut Kecelakaan Bus di Subang, Pemkot Bogor Rilis Surat Edaran Tentang Outing Class, Isinya Apa ya? Cek di Sini Yuk!

- Senin, 13 Mei 2024 | 13:15 WIB
Penjabat Wali Kota Bogor Hery Antasari
Penjabat Wali Kota Bogor Hery Antasari

RBG.ID – Masih menjadi pembicaraan hangat soal kecelakaan bus yang terjadi di Subang yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok dalam rangka outing class.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Pemkot Bogor merilis surat edaran soal pelaksanaan outing class yang juga merupakan buntut kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang menyebabkan sebelas orang meninggal dunia.

Edaran soal pelaksanaan outing class telah diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari.

Baca Juga: Kocak Banget! Pria Beruntung Ini Viral Usai Menolak Hadiah Undian Motor, Netizen: Kan Bisa Dijual Bang!

Adapun aturan soal penyelenggaraan outing class terangkum dalam Surat Nomor 100.3.4/2016-Adbang, tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class.

Dalam surat tersebut, Pemkot Bogor meminta kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan di Kota Bogor untuk memperhatikan aspek keamanan dan kelayakan bus yang akan digunakan dalam kegiatan outing class.

Berikut isi surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Bus di Subang, Bis Biasa Disulap Menjadi High Decker, AC Sempat Tidak Nyala dan Kondisi Ban Botak

1. Outing Class dilaksanakan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak lewat pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai kegiatan tamasya/wisata (study tour).

2. Kegiatan Outing Class disarankan supaya dilaksanakan dalam kota lewat kunjungan ke destinasi wisata edukatif lokal dengan memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh siswa dan guru.

3. Apabila sekolah sudah menjadwalkan study tour ke luar kota, supaya tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan, serta harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor soal kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilaui.

Baca Juga: Viral! Petugas SPBU di Jawa Tengah Ini Dilabrak Seorang Wanita Karena Diduga Mengintip di Toilet Wanita

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani dan ditindaklanjuti.

Kecelakaan bus yang terjadi di Subang menjadi perhatian semua pihak lantaran menimbulkan banyak korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X