Minggu, 21 Desember 2025

Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Sopir Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Jadi Tersangka

- Rabu, 15 Mei 2024 | 11:41 WIB
Penampakan bus SMK Lingga Kencana Depok setelah kecelakaan di Subang
Penampakan bus SMK Lingga Kencana Depok setelah kecelakaan di Subang

Yang pertama di dekat Gunung Tangkuban Perahu, dan yang kedua di rumah makan di Ciater.

Sadira sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain, tapi karena ukurannya tidak pas, maka perbaikan tidak jadi.

Baca Juga: Manchester City Siap Raih Gelar Juara Premier League, Arsenal Diejek Suporter Tottenham Hotspur

Lalu sopir bus tersebut akhirnya melajutkan perjalanan hingga kecelakaan maut itu tak terelakkan.

Atas peristiwa ini, Sadira dijerat dengan pasal 211 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sadira dijerat kurungan 12 tahun penjara dan denda senilai Rp24 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X