RBG.ID - Bus Trans Putera Fajar yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) petang.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal memastikan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin angkutan.
Bahkan status lulus uji berkala atau uji kelayakan Bus Trans Putera bernomor polisi AD 7524 OG ini telah kedaluwarsa sejak Desember tahun lalu.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Aznal dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).
Diketahui, kecelakaan maut itu melibatkan lima kendaraan, yakni 1 bus, 1 mobil Daihatsu Feroza, dan 3 sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang dilaporkan meninggal dunia, 27 luka berat, dan 13 lainnya mengalami luka ringan.
Artikel Terkait
Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan di Subang, 11 Orang Meninggal Dunia, 27 Luka Berat, 13 Luka Ringan
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Libatkan 5 Kendaraan
Ini Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang yang Berujung Tragis Tewaskan 11 Orang
Alhamdulillah, Dua Bus Rombongan SMK Lingga Kencana yang Selamat dari Kecelakaan Maut di Subang Tiba di Depok, Disambut Tangis Pecah Orang Tua