Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Tetapkan Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan Belasan Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Terancam 12 Tahun Penjara!

- Selasa, 14 Mei 2024 | 12:31 WIB
Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kecana Depok di Subang (Instagram)
Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kecana Depok di Subang (Instagram)

 

RBG.ID – Sopir bus Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan Polisi menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.

Dalam kecelakaan maut itu, menimbulkan belasan siswa SMK Lingga Kencana Depok tewas.

Penetapan Sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka kecelakaan maut ini dilakukan usai polisi mengumpulkan sejumlah bukti.

 Baca Juga: Merinding! Begini Sosok Dimas Aditya, Korban Tewas yang Rela Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Ikut Acara Perpisahan Siswa SMK Lingga Kencana Depok

"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ramp check yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ucap Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo, dilansir detikJabar, Selasa (14/5/2024).

Polisi menuturkan Sadira diduga mengetahui kendaraan yang dia kendarai bermasalah fungsi remnya. Hal itu diketahui usai polisi memeriksa sejumlah saksi.

"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya. Yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik Saudara Nana yang dipanggil oleh Saudara Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju, permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kanvas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain, tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

 Baca Juga: Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Dia Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Wibowo memastikan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan serangkaian penyelidikan, yang mengungkap bahwa bus tersebut gagal dalam sistem pengereman. Tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan sampai akhirnya titik bus itu terguling.

Atas kelalainnya, Sopir bus Putera Fajar itu dijerat Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X