RBG.ID - Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Di mana merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun.
Johnny G Plate itu juga dibebankan biaya denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Yeay! Serial Anime Tunnel to Summer The Exit Goodbye Siap Tayang di Indonesia, Simak Jadwalnya Di Sini
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Rabu (8/11).
Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa meyakini Johnny G Plate telah melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan mega proyek BTS.
Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sudah Bisa Dipesan
"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.
Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: NCTzen Catat Tanggalnya! NCT DREAM Akan Merilis Reality Show STARSTRUCK
Artikel Terkait
Isi Surat Wasiat Mahasiswi Unair yang Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Lembaran Kedua Ditujukan untuk Pamannya
Ahok Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Siap-Siap! KAI Mulai Buka Penjualan Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru
BREAKING NEWS: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Alasannya
Elektabilitas Prabowo dan Gibran Tergerus, Bukti Rakyat Kecewa
Dicopot dari Ketua MK, Cek LHKPN Anwar Usman yang Punya Harta Kekayaan Rp33 Miliar dan Hutang Rp0
Yang Gak Kuat Jangan Baca, Ini Isi Surat Wasiat Mahasiswa Unair yang Ditemukan Tewas Dalam Mobil
Pelajar di Jepara Tolak Foto KTP Gunakan Seragam Sekolah, Alasannya karena Berlaku Seumur Hidup
H-1 Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023, Simak Jumlah Soal hingga Passing Grade yang Wajib Pelamar Ketahui
Pengendara Motor Dipukul Anggota BNN Pakai Pistol, Begini Endingnya