RBG.ID - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Ahok diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca Juga: Musim Hujan Datang, Pemprov DKI Jakarta Siapkan 5 Langkah Antisipasi Banjir
"Hari ini Selsa (7/11/2023) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik me njadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basiki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Ali Fikri menyampaikan, Ahok sudah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.
"Informasi yang kami peroleh saksi (Ahok) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ucap Ali Fikri.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
Peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada 2012, saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Berdasarkan proses penyidikan, perkiraan defisit gas akan terjadi pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap oleh pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
KPK menyebut, perbuatan Karen Agustiawan dari kasus dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc)
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sebut Nama Ini
KPK Ungkap Duit Korupsi Pejabat Kementan Untuk Umrah, Cicilan Mobil hingga Perawatan Wajah
HMI MPO Kabupaten Bogor Desak Kejari hingga Kepolisian Terus Usut Kasus Korupsi di Tingkat Pemerintahan Desa
Johnny G Plate Sebut Penetapannya Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G Terpengaruh Situasi Politik
Celine Evangelista Terseret Kasus Korupsi, Ternyata Ini Alasan Panggil Papa ke Jaksa Agung