Senin, 22 Desember 2025

KPK Ungkap Duit Korupsi Pejabat Kementan Untuk Umrah, Cicilan Mobil hingga Perawatan Wajah

- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 05:16 WIB
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

RBG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), tadi malam.

Syahrul Yasin Limpo disangka melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi selama menjabat, sedangkan MH turut serta membantunya.

Syahrul Yasin Limpo yang dijemput paksa pada Kamis (12/10) malam juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, MH baru diperiksa Jumat (13/10) sore sebagai tersangka.

Baca Juga: Tembok Penahan Tanah Jembatan Ramayana Tajur Kota Bogor Amblas, Untuk Hindari Macet Sebaiknya Lewat Jalur Ini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan) serta MH untuk melakukan pungutan dan setoran kepada ASN di lingkungan Kementan selama 2020–2023.

Pungutan itu dilakukan setiap bulan. Dan, ada paksaan dari Syahrul Yasin Limpo kepada ASN tersebut. ’’Di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,’’ paparnya.

Sementara untuk uang hasil dugaan korupsi itu, KPK menemukan, SYL, KS, MH, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementan menggunakannya untuk umrah dengan nominal miliaran rupiah.

Baca Juga: Fenomena El Nino Diprediksi Baru Berakhir Maret 2024, BMKG Jelaskan Dampaknya Terhadap Cuaca di Indonesia

’’Khusus SYL juga ditemukan aliran uang untuk kepentingan Partai Nasdem hingga miliaran rupiah,’’ paparnya.

Uang tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat, hingga perawatan wajah bagi keluarga. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus itu, Syahrul Yasin Limpo, MH, dan KS dijerat Pasal 12 Huruf e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus SYL juga dikenai tambahan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Cawapres Terkuat, Tokoh Muda Sebut Indonesia Butuh Sosok Pengusaha yang Ngerti Ekonomi

Setelah diumumkan penahanannya ke publik oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo meminta agar dirinya tidak dihakimi lebih dahulu. ’’Saya memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki,’’ paparnya.

Polemik Dua Surat KPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X