RBG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), tadi malam.
Syahrul Yasin Limpo disangka melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi selama menjabat, sedangkan MH turut serta membantunya.
Syahrul Yasin Limpo yang dijemput paksa pada Kamis (12/10) malam juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, MH baru diperiksa Jumat (13/10) sore sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan) serta MH untuk melakukan pungutan dan setoran kepada ASN di lingkungan Kementan selama 2020–2023.
Pungutan itu dilakukan setiap bulan. Dan, ada paksaan dari Syahrul Yasin Limpo kepada ASN tersebut. ’’Di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,’’ paparnya.
Sementara untuk uang hasil dugaan korupsi itu, KPK menemukan, SYL, KS, MH, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementan menggunakannya untuk umrah dengan nominal miliaran rupiah.
’’Khusus SYL juga ditemukan aliran uang untuk kepentingan Partai Nasdem hingga miliaran rupiah,’’ paparnya.
Uang tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat, hingga perawatan wajah bagi keluarga. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus itu, Syahrul Yasin Limpo, MH, dan KS dijerat Pasal 12 Huruf e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus SYL juga dikenai tambahan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah diumumkan penahanannya ke publik oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo meminta agar dirinya tidak dihakimi lebih dahulu. ’’Saya memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki,’’ paparnya.
Polemik Dua Surat KPK
Artikel Terkait
KPK Resmi Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Lalu Dicecar 25 Pertanyaan
Ini Alasan KPK Tiba-Tiba Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Begini Respon Jokowi Soal KPK Jemput Paksa dan Tangkap Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Akan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Jadi Tersangka, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK
Sudah Pakai Baju Oranye dan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Minta Publik Tidak Langsung Menghakimi