Digelandangnya Syahrul Yasin Limpo ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10) malam sempat memicu polemik. Khususnya mengenai surat pemeriksaan dan penangkapan yang diteken dua orang berbeda.
Surat pemanggilan kedua yang menyebut Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada Jumat lalu ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Resmi Ditahan Imbas Kasus Pelecehan Terhadap Finalis
Sementara itu, surat perintah penangkapan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, yang dalam keterangan di surat tersebut merangkap sebagai penyidik.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyoroti keluarnya dua surat itu. Biasanya surat penangkapan tersebut tidak harus diteken pimpinan KPK, kecuali jika terkait penahanan. Sebab, di UU KPK yang baru, status pimpinan bukan lagi penyidik. ’’Ini kan kalau saya melihat ada abuse of power,’’ katanya.
Novel menduga ada upaya Firli untuk menutup atau membungkam kasus dugaan pemerasan yang sedang bergulir di Polda Metro Jaya.
Tapi, Alexander Marwata menegaskan, ditangkapnya Syahrul Yasin Limpo bukan merupakan ajang perlombaan antara KPK dan Polda Metro Jaya yang sedang menangani dugaan kasus pemerasan yang diduga melibatkan Firli. ’’Tidak ada gesekan di sini,’’ katanya.
Dia juga mempersilakan jika nanti polda ingin memeriksa para tersangka yang kini ditahan di rutan KPK selama 20 hari. ’’Kami akan fasilitasi. Kami persilakan,’’ paparnya.
Mengenai Firli yang tidak tampak muncul ke publik dan konferensi pers, dia menegaskan bahwa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu ada di ruangannya selama dua hari terakhir. ’’Nggak ke mana-mana. Jangan khawatir,’’ jelasnya.
Baca Juga: Cuma Bayar Rp15 Ribu Bisa Nikmati Mandi Air Panas dan Kolam Renang di Wisata Alam Candali Bogor
Pada saat SYL ditahan KPK, Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Tapi, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto belum menyebut kapan persisnya pemeriksaan itu akan dilakukan.
Karyoto menambahkan, penyidiklah yang akan menentukan harinya. ’’Itu penyidik, nanti saya tanya penyidik. Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, saya enggak tahu secara detail,’’ katanya.
Menurut Irjen Karyoto, pemanggilan pimpinan KPK itu akan dilihat dari perkembangan penyidikan. ’’Kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita panggil. Nanti kita panggil,’’ ujarnya.
Baca Juga: Di Bogor ada Resto Yang Bisa Makan di Atas Sungai? Yuk Intip Tempatnya
Artikel Terkait
KPK Resmi Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Lalu Dicecar 25 Pertanyaan
Ini Alasan KPK Tiba-Tiba Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Begini Respon Jokowi Soal KPK Jemput Paksa dan Tangkap Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Akan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Jadi Tersangka, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK
Sudah Pakai Baju Oranye dan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Minta Publik Tidak Langsung Menghakimi