Minggu, 21 Desember 2025

Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Resmi Ditahan Imbas Kasus Pelecehan Terhadap Finalis

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 21:06 WIB
Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja selaku Chief Operation Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID).
Andaria Sarah Dewia atau Sarah Hendrapraja selaku Chief Operation Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID).

RBG.ID - Andria Sarah Dewia atau Sarah Hendra Praja selaku COO Miss Universe Indonesia resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10/2023).

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan terhadap finalis yang terjadi saat dilakukan body checking selama gelaran Miss Universe Indonesia 2023.

Sebelumnya pada Kamis kemarin, Sarah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya dengan status baru sebagai tersangka.

Baca Juga: Hari Ini Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Terkait Kasus Miss Universe Indonesia

Kabar penahanan COO Miss Universe Indonesia itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
 
"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Oktober 2023," katanya dalam keterarangannya pada Jumat (13/10/2023).

"Dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 13 Oktober 2023," imbuhnya.

Baca Juga: Curug Balong Endah, Tempat Healing yang Menyegarkan di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Bogor
 
Alasan penyidik memutuskan untuk menahan Sarah karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.
 
"Alasan dilakukan penahanan untuk mencegah tersangka keluar negeri karena yang bersangkutan sudah lama tinggal di Tiongkok dan untuk memudahkan proses penyidikan," ujarnya lebih lanjut.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Natasha melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia ke polisi terkait adanya dugaan pelecehan secara fisik dan non fisik.

Baca Juga: Sebulan Terbaring di RS, Dua Pengurus Ponpes Pelaku Rudapaksa Santri di Bogor Ditahan Polisi

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
 
Kemudian korban membuat laporan polisi dengan mengacu pada Pasal 6, dan atau Pasal 5 terkait kekerasan fisik dan non fisik.

Selain itu, korban dalam laporannya juga menyertakan pasal pemberat yaitu Pasal 14, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan dalam laporannya. (jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X