Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Terkait Kasus Miss Universe Indonesia

- Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:16 WIB
Miss Universe Indonesia 2023. (Sumber: Instagram @missuniverse_id)
Miss Universe Indonesia 2023. (Sumber: Instagram @missuniverse_id)

RBG.ID - Kasus Miss Universe Indonesia akan memasuki babak baru dalam proses penegakan hukumnya.

Dikabarkan pada hari ini, Rabu (4/10/2023) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dalam rangkaian proses penyidikan yang berlangsung.

"Infonya Polda Metro Jaya gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia)," kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini, dikutip dari PMJ News, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Naik ke Penyidikan

Lebih lanjut, Mellisa mengatakan gelar perkara yang akan dilaksanakan itu untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah prosesnya dinaikkan menjadi tahap penyidikan.

"(Gelar perkara) terkait penetapan tersangka," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus foto tanpa busana saat body checking dalam ajang Miss Universe Indonesia.

"Kita akan tetapkan beberapa tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Sempat Dilarang Kades Bersihkan Pantai Loji Sukabumi, Begini Penjelasan Pandawara Group

Hengki menyebutkan, pihaknya merencanakan untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut dengan jadwal pada pekan depan.

"Kita jadwalkan minggu depan kita panggil beberapa saksi, dan kita akan padukan dengan hasil digital forensik," ujarnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Mellisa Anggraini, juga menyebutkan bahwa informasi yang diterimanya dari penyidik akan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

"Jadi mudah-mudahan seperti yang disampaikan oleh penyidik Minggu depan sudah ada penetapan tersangka," kata Mellisa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X