Minggu, 21 Desember 2025

KPK Resmi Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kementan

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:02 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo setelah menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). (Jawapos.com)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo setelah menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). (Jawapos.com)

RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tak hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

 Baca Juga: Mahasiswi Unnes yang Jatuh dari Lantai 4 Mall Paragon Dimakamkan di Cilacap, Unnes Beri Bantuan Biaya

Kedua tersangka lainnya itu di antaranya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konpers di, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/10/2023).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

 Baca Juga: Semburan Air Bercampur Gas Keluar dari Sumur Bor Warga Sukaraja, Petugas Masih Disiagakan

Mereka diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo dan dua tersangka lainnya diduga sudah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan kepada Kasdi Subagyono. Kasdi Subagyono ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

 Baca Juga: iPhone Apa Saja yang Tidak Bisa Update iOS 17 ? Yuk Simak di Sini

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK. Sedangkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X