RBG.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo Johnny G Plate membacakan pembelaan, Rabu (1/11).
Johnny G Plate tak terima dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang dibacakan pekan lalu (25/10).
Johnny G Plate sebut penetapannya syarat politik. Anang sebut kawan akrabnya Iwan Hermawan memfitnahnya soal aliran duit.
Baca Juga: Masih Ingat Tragedi Ratusan KPPS Meninggal Akibat Kelelahan di Pemilu 2019? Wapres Tegaskan Hal Ini
Johnny G Plate menyangkal dirinya menerima uang total Rp 17,8 miliar seperti tuntutan jaksa.
"Saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi, dan diperlakukan dengan semena-mena, dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," jelas Johnny G Plate membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Johnny G Plate merasa dirinya tidak pernah meminta, dan memerintahkan Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp 500 juta per bulan, dari sumber yang tidak resmi.
Baca Juga: Mau Nikmati Banyak Permainan tapi di Satu Tempat Sama? Cobain Area Wisata di Cimenyan Bandung
Johnny G Plate mengaku hanya sampaikan kepada Dirut BLU Bakti untuk cek, apakah BLU Bakti dapat membiayai tambahan honor atau insentif yang diminta oleh Happy Endah Palupi dan Dedi Permadi yang bersumber dari pembiayaan yang sesuai aturan dari BLU Bakti.
Apabila bisa dilakukan, sambung dia, maka jumlah dan besarnya tambahan honor serta insentif tersebut supaya Dirut BLU Bakti bicarakan dengan Happy Endah Palupi.
"Pelaksaan selanjutnya adalah diantara mereka, dan saya lebih fokus kepada kebijakan dan program-program Kementerian Kominfo yang saat itu sangat padat," tutur Johnny G Plate.
Johnny G Plate juga membantah menerima uang selama perjalananya ke luar negeri. Seperti ke Barcelona, Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat. Semua perjalanan itu untuk kepentingan dinas.
Dan menurut pemahaman Johnny G Plate, perjalanan dinas luar negeri menteri dibiayai oleh anggaran negara dari sumber yang resmi.
Artikel Terkait
Hary Tanoe Diisukan Gantikan Johnny G. Plate Jadi Menkominfo, Ini Respons Presiden Jokowi
Kejagung Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bakti Kominfo, Aset Milik Johnny G Plate Disita
Johnny G Plate Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun: Saya Akan Buktikan!
Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum Irwan Sebut Telah Terima Pengembalian Uang Rp 27 Miliar
Hari Ini Jokowi Lantik Ketum Projo Budi Arie Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate
Gantikan Johnny G Plate, Inilah Sosok Budi Arie Setiadi Ketum Relawan Projo yang Akan Dilantik Jadi Menkominfo
Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp17 Miliar